Akhirnya, berhasil mengamankan FA dan TA, beserta barang buktinya berupa sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip bekas sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua.
Serta barang bukti lainnya berupa 2 buah korek api gas, sebuah gulungan kertas timah rokok, 3 potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone merk Vivo Y21 A warna biru muda.
Iptu Jhoni Apriwansyah menambahkan, kini lantaran keterlibatannya dalam kasus sabu, pelaku FA dan TA berikut barang buktinya, telah dibawa ke Polres Lampung Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus narkotika jenis sabu. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Jhoni Apriwansyah.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
