Lappung Pekon
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling
    No Result
    View All Result
    Lappung Pekon
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling

    Home » Kebijakan Parosil Mabsus Memutasi Pejabat Sesuai Kewenangan » Halaman 2

    Kebijakan Parosil Mabsus Memutasi Pejabat Sesuai Kewenangan

    Editor by Editor
    03/02/2022
    in Politik Pemerintahan
    Pekon.lappung.com

    Akademisi Unila, Yusdianto. Foto Arsip Pribadi

    Share on FacebookShare on Twitter

    “Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
    Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, itu tidak sedang mau pilkada atau sudah Pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya,” ujar Yusdianto.

    UU itu juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

    Baca Juga : Menatap Suoh Dari Sebuah Jejak Sejarah

    “Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi,” tegasnya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: M Satria
    Tags: Bupati Lampung BaratParosil MabsusYusdianto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lampung Barat Menerima Piagam Penghargaan APIP level III

    Next Post

    Perumda Limau Kunci Fokus Tingkatkan Layanan Pelanggan

    Related Posts

    Parosil Mabsus Ramah Tamah Jelang Purna Bakti
    Politik Pemerintahan

    Parosil Mabsus Ramah Tamah Jelang Purna Bakti

    08/12/2022
    Pengurus Karang Taruna Lampung Barat 2022-2027 Dikukuhkan
    Politik Pemerintahan

    Pengurus Karang Taruna Lampung Barat 2022-2027 Dikukuhkan

    06/11/2022
    Pekon.lappung.com
    Politik Pemerintahan

    Polres Lampung Barat Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Narkoba

    10/02/2022
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Parosil Mabsus Buka Pendidikan Kader Penggerak Nahdhatul Ulama Angkatan III Pengurus PCNU Kabupaten Lampung Barat

      Parosil Mabsus Membuka Pendidikan Kader Penggerak NU Lampung Barat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pj Peratin Pajar Agung Dipenjara karena Korupsi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Liwa Goweser Club Peringati Hari Lingkungan Hidup Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perumda Limau Kunci Juara Acara di Kibar Pesagi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Parosil Mabsus Didaulat Membaca Naskah Pancasila

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Pekon
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pekon Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pekon Lappung.com All Right Reserved