Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari JM adalah sebuah tas selempang yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis tembakau sinte dan satu bundel kertas papir merek Narayana.
Setelah dilakukan interograsi, RL dan JM mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diamankan pada waktu yang bersamaan dan juga jenis barang bukti yang sama. Namun keduanya memiliki peran yang berbeda sehingga Satresnarkoba menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda,” ungkap Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
