Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling

    Home » Miliki Narkotika Jenis Tembakau Sinte, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat » Halaman 2

    Miliki Narkotika Jenis Tembakau Sinte, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat

    by Editor354
    13/04/2023
    in Modus
    Tembakau Sinte

    Lantaran Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sinte, Inisial RL (19) dan JM (23) Diringkus Polisi. (Humas Polres Lampung Barat).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari JM adalah sebuah tas selempang yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis tembakau sinte dan satu bundel kertas papir merek Narayana.

    Setelah dilakukan interograsi, RL dan JM mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diamankan pada waktu yang bersamaan dan juga jenis barang bukti yang sama. Namun keduanya memiliki peran yang berbeda sehingga Satresnarkoba menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda,” ungkap Kasatresnarkoba.

    Kasatresnarkoba juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

     

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: DiamankanDua PemudaJhoni ApriwansyahKasat NarkobaMilikiNarkotikaPolres Lampung BaratSatresnarkobaTembakau Sinte
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dua Pemuda Pemilik Sabu di Pekon Pagar Dewa Diringkus Polres Lampung Barat

    Next Post

    Kasus Narkoba di Lampung Barat, Polisi Tangkap Warga Pesisir Barat Kedapatan Bawa Sabu

    Related Posts

    Modus

    Polsek Bandar Negeri Suoh Ringkus Pencuri Lada di Pekon Banding Agung

    07/07/2023
    Modus

    Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Pekon Kenali Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Barat

    05/07/2023
    Modus

    Polsek Balik Bukit Tangkap 3 Pencuri Keramba Ikan di Pekon Kagungan

    27/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Lampung Barat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Warga Pekon Kampung Jawa Ditangkap

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Pemuda Pemilik Sabu di Pekon Pagar Dewa Diringkus Polres Lampung Barat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Pekon
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pekon Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pekon Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version