Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/ 023/POLDA LAMPUNG/ RES LAMPUNG BARAT/SEK Sumber Jaya, Tanggal 24 April 2023. Kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi, SH melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian tersebut.
Lalu pada hari Selasa (25/4/2023) Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Serta berhasil mengamankan seorang terduga pelakunya, berikut barang buktinya.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri, S.H, M.H mengatakan, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang terjadi di rumah korban Maradona Saputra, di Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Kini terduga pelaku IJ telah ditahan di Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Satu pelaku lainnya inisial YG, yang merupakan rekan dari pelaku IJ masih dalam pengejaran,” pungkas Kapolsek Sumber Jaya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
