Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, datang ke rumah korban tetangganya yang bernama Kasmin. Lalu Kasmin mengatakan kepada korban, bahwa ia melihat ada lada yang tercecer di kebun miliknya.
Berdasarkan informasi dari Kasmin tersebut, korban langsung mengecek, dan ternyata lada milik korban sudah tidak ada lagi. Lalu korban juga mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pencuri yang telah masuk ke dalam rumahnya.
“Atas kejadian pencurian sekarung lada hitam ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000, lalu korban melaporkannya ke Polsek Bandar Negeri Suoh untuk ditindak lanjuti,” demikian ujar Iptu Abu Bakar.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Pihak Polsek Bandar Negeri Suoh melakukan langkah penyelidikan. Akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek BNS yang dipimpin oleh Aipda Mayroni Eka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Kemudian dalam tempo singkat, aparat berhasil mengamankan pelakunya. Pelaku SM berhasil ditangkap di Pekon Banding Agung, berikut barang buktinya berupa satu karung lada hitam seberat 70 kg dan 1 unit kendaraan motor Honda REVO warna hitam tanpa dilengkapi bodi motor.
Kini pelaku SM berikut barang buktinya telah ditahan di Polsek BNS, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ini, SM terancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Abu Bakar.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
