Pada hari Selasa (25/4/2023) Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku IJ berikut barang bukti yang telah dicuri. Kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku YG yang melarikan diri.
Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, sekira jam 05.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan ketika pelaku sedang bersembunyi di kebun milik saudaranya yang berada di Desa Bakoman, Kecamatan Selagai Linggai, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri, S.H, M.H, mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan DPO pelaku Curat berinisial YG (15) yang sempat melarikan diri.
Kini pelaku YG diamankan di Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kompol Ery Hapri.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
