Lebih lanjut, menurut Kapolsek Sumber Jaya, bahwa kasus ini berawal dari Fajar Muzaki yang memiliki kekasih/pacar bernama Caca, kemudian Caca mengadukan bahwa dirinya ada permasalahan dengan rekannya bernama Nia. Agar Fajar Muzaki sebagai kekasihnya dapat membantu permasalah yang terjadi antara dirinya dengan Nia.
Kemudian korban dan kekasihnya menemui orang yang mengaku dari BNN dan Kepolisian tersebut. Setelah datang dan menceritakan permasalahannya kepada ketiga terduga pelaku, korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp4000.000 dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan korban.
Pelaku mengatakan apabila uang tersebut tidak diberikan, maka korban akan dimasukkan ke dalam penjara. Karena uang tidak ada, lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 miliknya, dengan Nomor Polisi BE 3793 OV, sebagai pengganti uang sebesar 4 juta.
“Setelah itu korban mengetahui bahwa para pelaku bukanlah dari BNN atau aparat Kepolisian. Maka kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumber Jaya agar dapat diproses sesuai hukum,” kata Kompol Ery Hafri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi, S.H, didapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang telah dijual di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Kini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Jo 378 Jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancama hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kompol Ery Hafri.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
