Pekon – Kades di Pesisir Lemong Serahkan Senjata Api yang telah dirakit ke Polsek Pesisir Utara.
Penyebutan ini disampaikan Kepala Polsek Pesisir Utara, AKP Heri Oktarino sebagai bagian dari kinerjanya selama Operasi Sikat Krakatau 2022 berlangsung.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di Karang Nyimbor Surf Hotel Ditangkap Polisi
Heri Oktarino dalam keterangan tertulisnya pada 27 Mei 2022 tak merinci siapa nama dari kepala desa atau peratin yang disebutnya menyerahkan senjata api jenis locok itu.
Menurut Heri Oktarino, penyerahan senjata api rakitan dari kepala desa pada Desa Suka Mulya di Kecamatan Pesisir Lemong itu berlangsung pada 26 Mei 2022.
”Pada 26 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Pesisir Utara mendapat penyerahan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis locok dari peratin Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pesisir Lemong, Kabupaten Pesisir Barat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, persoalan senjata api memang menjadi bagian dari tujuan pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022.
Tanpa adanya Operasi Sikat Krakatau 2022 yang dilaksanakan jajaran Polda Lampung, kepolisian memiliki kewenangan untuk menertibkan dan membatasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Heri Oktarino menjelaskan kalau senjata api rakitan jenis locok kepala desa di Kecamatan Pesisir Lemong itu bukan lah milik si kepala desa. Tetapi milik salah satu warga yang ingin identitasnya dirahasiakan, katanya.
”Penyerahan tersebut dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya oleh sebab itu masyarakat menyerahkan melalui peratin (kepala desa) dan selanjutnya menyerahkan kepada pihak Polsek Pesisir Utara,” ungkap Heri Oktarino.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Pencuri Alat Pemotong Rumput
Dengan adanya penyerahan senjata api rakitan ini, Heri Oktarino membujuk masyarakat agar warga menyerahkan senjata api tanpa izin ke Polsek Pesisir Utara dengan sukarela.
”Pada masa Operasi Sikat ini, Polsek Pesisir utara mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara, apabila menyimpan, memiliki senjata api tanpa izin untuk diserahkan secara sukarela dengan jaminan tidak akan dilakukan proses hukum,” janjinya.





Lappung Media Network