Pekon – Pelaku pencurian di Karang Nyimbor Surf Hotel ditangkap Polisi pada 26 Mei 2022 kemarin.
Penangkapan itu dilakukan Polsek Pesisir Selatan dibantu personel Polres Lampung Barat berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga : Kades di Pesisir Lemong Serahkan Senjata Api
Adapun penangkapan itu dilakukan terhadap pria berinisial AF di seputar area Pantai Labuhan Jukung, Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Polsek Pesisir Selatan, Iptu A. M. Larsatmo mengatakan kalau kasus tersebut mengakibatkan korban kehilangan alat komunikasi merek Vivo tipe Y15s.
Berdasar pada laporan korban, jelas Larsatmo, peristiwa yang dialami korban berlangsung pada 27 Januari 2022 lalu sekira pukul 04.00 WIB.
”Korban merugi sejumlah Rp 3 juta dan kejadian yang dialaminya itu dilaporkan ke Polsek Pesisir Selatan,” beber Larsatmo dalam keterangan tertulisnya pada 27 Mei 2022.
Menurut laporan itu, korban pada saat itu sedang bersama temannya bermain billiard di Karang Nyimbor Surf Hotel.
”Pada 26 Januari 2022 sekira Jam 23.00 WIB, pelapor saat itu sedang bersama temannya bermain bola billiard di Losmen Karang Nyimbor. Kemudian pada 27 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, korban tertidur di kursi bar billiard kemudian terbangun pukul 06.00 WIB dan melihat Vivo tiep Y15s sudah tidak ada,” terang Larsatmo berdasarkan isi laporan korban.
Baca Juga : Warga Asal Suoh Ditangkap Karena Curi Telur Ayam
Larsatmo mengatakan penangkapan terhadap AF diikuti dengan upaya pemeriksaan awal. Berdasar pada hasil interogasi, pria berinisial AF tadi memang mengaku telah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan korban ketika berada di Karang Nyimbor Surf Hotel.
”Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian alat komunikasi di Losmen Karang Nyimbor sesuai dengan isi laporan korban,” ucap Larsatmo.
