Balik Bukit – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Polres Lampung Barat serta Kodim 0422/LB yang membahas terkait percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di wilayah Kabupaten Lampung Barat, Kamis (13/1/2022).
Rakor tersebut berlangsung di ruang rapat Rupatama Pratisarawirya Polres Lampung Barat, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit dan dibuka langsung Wakapolres Lampung Barat Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.IK., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik.
Rakor itu dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Padang Priyo Utomo SH, Kepala Dinas Kesehatan dr. Kurniawan Widyatmoko, S.Pb, Kepala Dinas Pendidikan Bulki Basri, S.Pd., MM., perwakilan Kodim 0422/LB dan 15 Kepala Puskesmas se-Lampung Barat.
Terselenggaranya Rakor tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Kepolisisan Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun serta berdasarkan surat Telegram Nomor: STR/25/1/OPS.2.2022 Tanggal 10 Januari 2022 tentang Direktif pelaksanaan Vaksinasi masal pada anak usia 6-11 tahun.
Dalam sambutannya Wakapolres Lampung Barat Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.IK., mengatakan, pelaksanaan Rakor ini ditujukan memecahkan masalah dan mencari solusi terkait percepatan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dengan bergotong-royong antara jajaran Pemkab Lampung Barat, Polres Lampung Barat serta Kodim 0422/LB.
“Tujuannya yaitu unyuk kerjasama, kolaborasi, berkomunikasi dan gotong-royong satu sama lain dari Pemda, TNI-Polri. Serta kepada dinas, staf dan jajaranya mencari solusi ada permasalahan apa, kita hadapi, kita sama-sama memecahkan masalah dengan action,. Semoga Rakor ini berjalan baik, yang penting actionnya untuk mendorong persentase vaksinasi membentuk herd immunity, sehingga kita semua sehat, semua terlepas dari penyakit,” katanya. (wld)





Lappung Media Network