Pekon – Kebijakan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangan.
Baca Juga : Lampung Barat Menerima Piagam Penghargaan APIP level III
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dengan perannya itu, pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Apa lagi, UU No 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap di tempatkan dimana saja.
Akademisi Hukum Universitas Lampung, Yusdianto Alam, mengatakan, UU No 5/2014, mengatur tentang Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.





Lappung Media Network