Pekon – Polisi tangkap warga Kecamatan Way Krui usai buron sejak 2018 silam.
Penangkapan terhadap pria berinisial AB ini dilakukan Polsek Pesisir Tengah pada 22 Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Polisi Tembak Warga Asal Kecamatan Wonosobo Tanggamus
Adapun AB diduga melakukan pencurian dan ditetapkan sebagai buron pada 21 September 2018 silam.
Penangkapan terhadap AB dilakukan di kediamannya di Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Informasi atas penangkapan AB ini diketahui berdasarkan keterangan tertulis dari Polsek Pesisir Tengah yang berada di bawah naungan Polres Lampung Barat.
Berdasar pada keterangan tertulis pada 24 Mei 2022 ini, AB diduga melakukan pencurian warung milik korban bernama Wildan.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tulis rilis tertulis tadi.
“Kemudian pelaku memecahkan kaca jendela depan rumah korban. Kemudian pelaku merusak kunci pintu warung menggunakan linggi. Pelaku dan rekannya RA yang sudah menjalani hukuman masuk dan mencuri,” terus rilis tadi.
Berdasar pada laporan korban Wildan, para pelaku diduga menggasak 1 bal rokok Sampoerna Mild, 1 bal rokok Class Mild, 8 pack rokok Magnum Mild, 4 pack Dunhill Putih.
Baca Juga : Polsek Pesisir Selatan Tangkap Pencuri Motor di Biha
Kemudian 4 pack Dunhill Black, 5 pack LA Bold, 5 pack Sampoerna Kretek, 3 pack Surya 12, 2 pack Dji Sam Soe, 4 pack Marlboro, 2 pack Surya Pro Merah, 2 pack Surya Pro Putih.
Dari sejumlah rokok yang dicuri tersebut, korban diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 23 juta.





Lappung Media Network