Lappung Pekon
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling
    No Result
    View All Result
    Lappung Pekon
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling

    Home » Polisi Lumpuhkan Pelaku Bongkar Toko di Lumbok Seminung

    Polisi Lumpuhkan Pelaku Bongkar Toko di Lumbok Seminung

    Editor by Editor
    24/09/2022
    in Modus
    Polisi Lumpuhkan Pelaku Bongkar Toko di Lumbok Seminung

    RN (18), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Foto Polres Lampung Barat

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pekon – Polisi lumpuhkan pelaku bongkar toko di Lumbok Seminung, seorang remaja asal Abung Selatan kini masuk bui setelah ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Barat pada Kamis (22/09/2022) sekira jam 19.00 WIB.

    Baca Juga : Pemuda Asal Gedung Surian Curi 61 Kg Lada Hitam

    Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) RN (18), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

    Penangkapan pelaku RN (18) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 517 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, Tanggal 20 september 2022.

    Kasat Reskrim, AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan pelaku curat berinisial RN (18) pada awak media.

    “Petugas berhasil mengamankan seorang remaja terduga pelaku curat berinisial RN (18) warga Abung Selatan pada Kamis (22/09/2022) sekira jam 19.00 WIB di Pemangku Talang Payang, Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat,” ujar M Ari Satriawan, Jumat (23/09/2022) sore.

    Pelaku RN (18) ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana curat di toko milik korban Erlan Pariza (36) warga Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, pada Senin (19/09/2022) sekira jam 21.00 WIB.

    “Petugas mengamankan pelaku karena diduga melaku curat di toko milik korban Erlan Pariza (36), karena merasa dirugikan lalu korban melapor kasus ini pada pihak Kepolisian,” kata M Ari Satriawan.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Barat juga mengungkap modus pelaku dalam menjalankan aksi curat di toko milik Erlan Pariza pada awak media.

    “Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plavon dan turun, lalu mencuri beberapa bungkus rokok berbagai merk, voucher pulsa, kartu perdana dan uang tunai. Setelah ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta lebih,” ucap M Ari Satriawan.

    Penyelidikan yang dilakukan pihak Reskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Pemangku Talang Payang, Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung.

    “Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Dickson Efry Banne berhasil menangkap terduga pelaku,” beber M Ari Satriawan.

    Saat disergap dengan upaya paksa, pelaku melakukan perlawan aktif dengan berusaha kabur. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku, lalu membawa pelaku ke Puskesmas Lumbok Seminung untuk diberikan tindakan medis sebelum dibawa ke Mapolres Lampung Barat.

    Barang bukti kejahatan pelaku yang berhasil diamankan berupa 1 ponsel merk Vivo Y15s warna biru, uang tunai Rp 288 ribu, 1 bungkus rokok clash mild dan 1 bungkus rokok Viper.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Mantan Peratin Lumbok Timur

    Lalu 3 voucher kuota XL 25 Gb, 3 voucher Telkomsel 3 Gb, pakai milik pelaku saat aksi curat dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik pelaku nopol BE 5130 MT yang dipakai untuk curat.

    “Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, kepada pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas M Ari Satriawan.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Pencurian di Lampung BaratPolres Lampung Barat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Mantan Peratin Lumbok Timur

    Next Post

    Polsek Pesisir Tengah Tangkap Buronan Hingga Cibinong

    Related Posts

    Pencuri Lada di Pekon Banding Agung
    Modus

    Polsek Bandar Negeri Suoh Ringkus Pencuri Lada di Pekon Banding Agung

    07/07/2023
    Warga Pekon Kenali Ditangkap Satresnarkoba
    Modus

    Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Pekon Kenali Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Barat

    05/07/2023
    Pencuri Keramba Ikan di Pekon Kagungan
    Modus

    Polsek Balik Bukit Tangkap 3 Pencuri Keramba Ikan di Pekon Kagungan

    27/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Geopark Suoh. Sumber DSM

      Ada Jejak Literasi di Geopark Suoh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Melirik Hamtebiu Menjadi Wisata Sejarah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Pekon
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pekon Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • IPTEK
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    • Traveling
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pekon Lappung.com All Right Reserved