Pekon – Kasus pencurian sejak 2016 di Lumbok Seminung Resort terungkap pada 24 Mei 2022. Kasus ini berhasil diungkap Polsek Balik Bukit yang berada di bawah naungan Polres Lampung Barat.
Baca Juga : Polisi Tembak Warga Asal Kecamatan Wonosobo Tanggamus
Berdasarkan penuturan Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Setiawan, unit Reskrim Polsek Balik Bukit telah berhasil menangkap pelaku berinisial SA atas kasus tadi.
SA diduga melakukan pencurian 4 unit panel surya berikut dengan aki mobil di area Lumbok Seminung Resort.
Lumbok Seminung Resort merupakan penginapan dengan bangunan bernuansa tradisional lengkap dengan kolam renang di tepi Danau Ranau, Lampung Barat.
Adapun penangkapan terhadap SA tersebut didasarkan pada laporan polisi pada 19 Desember 2016 silan dan didasarkan pada surat penetapan buronan dari kepolisian terhadap SA.
Menurut M Ari Setiawan, SA ditangkap di Desa Way Wangi, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Berangkat dari hasil pemeriksaan terhadap SA, diketahui bahwa dugaa pencurian panel surya dan aki mobil tersebut tidak hanya dilakukannya seorang diri.
”Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku. Dan dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 4 unit panel surya di area Lumbok Seminung Resort yang berlokasi di Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat bersama dengan dua rekan pelaku yaitu AK dan Y,” ujar M Ari Setiawan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Warga Kecamatan Way Krui Usai Buron Sejak 2018
Selain menangkap SA, lanjut dia, turut pula diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit aki mobil berwarna hitam, 1 unit Power Inverter merek Namichi berwarna gold, dan 1 unit Solar Charge Controller berwarna hitam.





Lappung Media Network