Pekon – Polres Lampung Barat tangkap perampok yang buron sejak 2013 silam atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sekincau.
Baca Juga : Polisi Tembak Warga Asal Kecamatan Wonosobo Tanggamus
Penangkapan terhadap pria berinisial KA ini didasarkan pada laporan korban pada 2013 di Polsek Sekincau dan didasarkan pada surat penetapan buronan dari kepolisian yang terbit pada 2105.
Berdasarkan penuturan Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Setiawan, KA ditangkap di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada 24 Mei 2022.
Adapun penangkapan terhadap KA tadi dilakukan berkat kerja sama antara Polres Lampung Barat dan Polsek Kateman.
Menurut kronologis singkat tentang kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini, pria berinisial KA tadi diduga melakukan aksinya bersama 5 orang lainnya.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Setiawan menjelaskan kalau para pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban saat akan merampok.
”Sekira 6 orang pelaku orang telah mendobrak pintu dengan membawa senjata tajam sambil berkata jangan bergerak, jangan teriak, kalau tidak saya bunuh kamu dan keluargamu,” ucap M Ari Setiawan menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Atas pengancaman itu, lanjut M Ari Setiawan, korban sempat melakukan perlawanan. ”Korban melawan lalu pelaku memukul punggung korban menggunakan balok. Korban terjatuh kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang dan mulut korban diikat menggunakan kain,” jelasnya lagi.
Setelah korban diikat dan dilumpuhkan, sambung M Ari Setiawan, para pelaku memaksa untuk memberitahu dimana harta benda korban disimpan.
”Pelaku meminta korban dengan mengatakan dimana uangnya. Korban pun mengatakan udahlah bang, cari saja sendiri. Yang penting saya jangan disakiti, bawalah motor dan mobil saya. Yang penting keluarga saya jangan disakiti,” beber M Ari Setiawan menirukan ucapan korban kepada pelaku.
M Ari Setiawan mengatakan kalau penanganan perkara ini tengah dimaksimalkan dalam tahap penyidikan. ”Pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Warga Kecamatan Way Krui Usai Buron Sejak 2018
Dari kasus ini, perampokan tadi diduga telah menimbulkan kerugian terhadap korban. Korban disebut mengalami kehilangan uang tunai sejumlah Rp 90.000.000 dan kehilangan dua unit sepeda motor.





Lappung Media Network