Pekon – 6 orang ditangkap Polisi karena Narkoba ditempat berbeda oleh Satres Narkoba Polres Lampung Barat, pada Jumat (17/06/2022).
Dari tangan 6 orang para terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti.
Baca Juga : Warga Asal Pagar Dewa Lampung Barat Diringkus Polisi Karena Mencuri
Penangkapan ke 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juheri.
Melalui pesan tertulis yang diterima redaksi Pekon, Kasatres Narkoba mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskan pada awak media.
“Kami berhasil mengamankan 6 orang terduga penyalahgunaan Narkotika dari tempat berbeda. Mereka adalah pria berinisial BAS (25), lalu RRC (40 ) dari TKP di Kabupaten Pesisir Barat, serta M (31), TA (25), AS (32), dan M (42) dari TKP Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat,” ungkap Juheri, Sabtu (18/06/2022).
6 orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Narkotika Golongan I atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Tindakan pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh Juheri.
Kronologis perkara disampaikan pula oleh Iptu Juher, pada Jumat (17/06/2022) Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.
“Sat Narkoba Polres Lampung Barat segera melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Petugas berhasil 6 orang terduga penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Penangkapan ke 6 orang tersebut dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda yaitu Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Dua Buronan Curat di Jakarta Timur
Barang bukti berupa plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, pipa kaca yang diduga dipakai untuk memakai Narkoba, korek api gas serta HP.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti disita dan dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Juheri.





Lappung Media Network