Lebih lanjut, Iptu Jhoni Apriwansyah menerangkan, bahwa penangkapan terhadap RS ini berawal pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, sekira pukul 21.46 WIB bertempat di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Pada saat itu, petugas merasa curiga terhadap RS, kemudian terhadapnya dilakukan interogasi serta penggeledahan. Akhirnya petugas berhasil menemukan sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, terhadap pelaku RS beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lampung Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini, pelaku RS akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Jhoni Apriwansyah.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network