Pekon – Kurir J&T Express ditangkap polisi di Kecamatan Pesisir Utara pada 31 Mei 2022. Penangkapan itu dilakukan Polsek Pesisir Utara berdasarkan laporan polisi tipe B.
Baca Juga : Dua Orang Warga Asal Pahmungan Ditangkap Polisi
Adapun penangkapan tersebut dilakukan terhadap pria berinisial RGH, seorang warga asal Pekon Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
RGH disebut Kepala Polsek Pesisir Utara, AKP Heri Oktarino memiliki pekerjaan sebagai kurir J&T Express.
Heri menegaskan kalau penangkapan kepada kurir J&T Express itu didasarkan pada laporan atas dugaan tindak pidana pencurian alat komunikasi.
”Pada 31 Mei 2022, personel Polsek Pesisir Utara mendapatkan informasi bahwa RGH selaku terduga pelaku pencurian merupakan kurir J&T. Pelaku saat itu sedang berada di rumahnya di Pekon Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Heri, penangkapan pun kemudian dilakukan terhadap kurir J&T Express tersebut dan dilanjutkan dengan proses interogasi.
”Kemudian team langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit alat komunikasi merek Vivo Y15 dari korbannya yang beralamat di Pekon Lemong,” kata AKP Heri Oktarino lagi.
RGH berdasarkan laporan korban, jelas Heri, diduga melakukan tindak pidana pencurian saat sedang mengantarkan paket. Sebagaimana diketahui, J&T Express merupakan salah satu jasa ekspedisi yang populer di Indonesia.
”Anak pelapor ketika sedang bermain handphone di depan teras rumah. Kemudian datang seorang kurir paket dari J&T untuk mengantarkan paket. Kemudian anak dari pelapor masuk ke dalam rumah untuk memanggil orang tuanya,” beber Heri soal materi pelaporan korban.
”Setelah dibayarkan, kurir paket tersebut pergi dan anak pelapor kembali lagi ke tempat menyimpan handphone yang diletakkan di atas kursi di teras rumah. Akan tetapi handphone itu sudah tidak ada lagi di tempatnya,” timpal Heri lagi.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di Karang Nyimbor Surf Hotel Ditangkap Polisi
Dalam laporan korban disebutkan lagi kalau peristiwa itu menyebabkan kerugian yang ditaksir senilai Rp2,5 juta.





Lappung Media Network