Pekon – Pemuda asal Gedung Surian curi 61 Kg lada hitam di Pekon Tri Mulyo ditangkap Polisi, kini pelaku berinisial AW (23) kini diamankan di Mapolsek Sumber Jaya.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap 2 Pelaku Maling Motor
Tekab 308 unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sekarung biji lada hitam berinsial AW (23) warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian.
Pelaku AW ditangkap Polisi saat dirinya berada di Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, pada Senin (19/09/2022) sekira jam 14.00 WIB siang.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan pelaku pencurian biji lada hitam ini.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sekarung biji lada hitam berinsial AW (23) warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, pada Senin (19/09/2022) sekira jam 14.00 WIB siang,” ujar Ery Hafri, Selasa (20/09/2022) sore.
Penangkapan pelaku AW berdasarkan laporan Polisi pihak korban berinsial HD (30) warga Pekon Tri Mulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat.
“Terduga pelaku telah mencuri sekarung biji lada hitam yang disimpan dibelakang rumah korban HD (30) pada Minggu (18/09/2022) sekira jam 03.30 WIB,” kata Ery Hafri.
Serangkaian penyelidikan oleh Tekab 308 Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
“Modus AW mencuri 61 Kg lada hitam adalah masuk melalui pagar rumah korban yang tidak terkunci lalu mengambil sekarung lada hitam dibelakang rumah HD dengan cara memanggul,” ucap Ery Hafri.
Setelah berhasil mencuri sekarung lada hitam milik HD, pelaku menyimpan barang curian itu di kebun kopi warga.
“Keesokan pagi sekira jam 06.30 WIB, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa nopol mengambil barang curian untuk di jual ke UD Gudang Gevan di Pekon Cipta Waras dan mendapat uang tunai Rp2,7 juta,” imbuh Ery Hafri.
Baca Juga : Polsek Pesisir Tengah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Motor
Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar hutang Rp845 ribu, sedang sisanya Rp1,9 juta masih dia pegang.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ery Hafri.





Lappung Media Network