Pekon – Pj Peratin Pajar Agung dipenjara karena korupsi dana desa ratusan juta rupiah. Pj Peratin Pajar Agung, Sahperi dinyatakan bersalah karena korupsi dana desa itu akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sahperi dijerat oleh Jaksa dengan menggunakan Pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tipikor.
Baca Juga : Polsek Pesisir Selatan Tangkap Pencuri Motor di Biha
Sahperi disidangkan sebagai Terdakwa perkara korupsi, di PN Tanjungkarang secara daring, pada Kamis 12 Mei 2022 dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Penjabat Peratin atau yang biasa disebut Kepala Desa ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap dana desa yang diterima Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2019 lalu.
Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp348.680.874 (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya.
Dia diancam Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahperi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono dalam putusannya.
Selain itu, oknum ASN itu juga mendapatkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp348.680.874 (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp60 juta, sehingga sisa uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp288.680.874 (dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), subsidair 9 bulan penjara.
Dalam perbuatannya,Terdakwa Sahperi terbukti melakukan korupsi terhadap anggaran beberapa kegiatan, diantaranya pada pengelolaan honorarium Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Pekon tahap II dan tahap III tahun anggaran 2019.
Pengadaan semen dan split pada pengerasan jalan, pengelolaan upah tenaga kerja pengerasan jalan, pengelolaan honor Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan pada tahap II dan tahap III.
Selanjutnya pada pengelolaan keuangan tahap III tahun anggaran 2019 untuk pengadaan bibit buah-buahan, pengelolaan keuangan tahap III tahun anggaran 2019 untuk pelatihan perangkat pekon dan pengadaan teratak atau panggung, serta pada pengelolaan pajak tahap II dan III di 2019.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Tersangkakan Mahasiswa Pesan Ganja
Sahperi juga dinyatakan telah terbukti melakukan pemotongan terhadap dana penerimaan penghasilan tetap Peratin selaku Pejabat Peratin yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.





Lappung Media Network