Pekon – Polisi lumpuhkan pelaku bongkar toko di Lumbok Seminung, seorang remaja asal Abung Selatan kini masuk bui setelah ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Barat pada Kamis (22/09/2022) sekira jam 19.00 WIB.
Baca Juga : Pemuda Asal Gedung Surian Curi 61 Kg Lada Hitam
Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) RN (18), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Penangkapan pelaku RN (18) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 517 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, Tanggal 20 september 2022.
Kasat Reskrim, AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan pelaku curat berinisial RN (18) pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang remaja terduga pelaku curat berinisial RN (18) warga Abung Selatan pada Kamis (22/09/2022) sekira jam 19.00 WIB di Pemangku Talang Payang, Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat,” ujar M Ari Satriawan, Jumat (23/09/2022) sore.
Pelaku RN (18) ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana curat di toko milik korban Erlan Pariza (36) warga Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, pada Senin (19/09/2022) sekira jam 21.00 WIB.
“Petugas mengamankan pelaku karena diduga melaku curat di toko milik korban Erlan Pariza (36), karena merasa dirugikan lalu korban melapor kasus ini pada pihak Kepolisian,” kata M Ari Satriawan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat juga mengungkap modus pelaku dalam menjalankan aksi curat di toko milik Erlan Pariza pada awak media.
“Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plavon dan turun, lalu mencuri beberapa bungkus rokok berbagai merk, voucher pulsa, kartu perdana dan uang tunai. Setelah ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta lebih,” ucap M Ari Satriawan.
Penyelidikan yang dilakukan pihak Reskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Pemangku Talang Payang, Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung.
“Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Dickson Efry Banne berhasil menangkap terduga pelaku,” beber M Ari Satriawan.
Saat disergap dengan upaya paksa, pelaku melakukan perlawan aktif dengan berusaha kabur. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku, lalu membawa pelaku ke Puskesmas Lumbok Seminung untuk diberikan tindakan medis sebelum dibawa ke Mapolres Lampung Barat.
Barang bukti kejahatan pelaku yang berhasil diamankan berupa 1 ponsel merk Vivo Y15s warna biru, uang tunai Rp 288 ribu, 1 bungkus rokok clash mild dan 1 bungkus rokok Viper.
Baca Juga : Polisi Tangkap Mantan Peratin Lumbok Timur
Lalu 3 voucher kuota XL 25 Gb, 3 voucher Telkomsel 3 Gb, pakai milik pelaku saat aksi curat dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik pelaku nopol BE 5130 MT yang dipakai untuk curat.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, kepada pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas M Ari Satriawan.





Lappung Media Network