Pekon – Polisi tangkap mantan Peratin Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, pelaku berinisial MR (50) kini mendekam di Mapolres Lampung Barat.
Baca Juga : Pemuda Asal Gedung Surian Curi 61 Kg Lada Hitam
Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku korupsi APBPekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, berinisial MR (50) warga Pekon Lumbok Timur.
Pelaku MR (50) ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Selasa (20/09/2022).
Pelaku MR (50) merupakan mantan Peratin/Kades yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 hingga Maret 2022 di Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Kasat Reskrim, AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan pelaku MR pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku korupsi APBPekon Lumbok Timur berinsial MR (50) di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Selasa (20/09/2022),” ujar M Ari Satriawan, Rabu (21/09/2022) siang.
Penangkapan pelaku MR oleh Polisi karena di duga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang APBPekon Lumbok Timur tahun 2021, saat dirinya menjabat Peratin/Kades.
“Polda Lampung dalam gelar perkara pada Senin (19/09/2022) telah menetapkan MR sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi APBPekon Lumbok Timur tahun 2021 dibidang pelaksanaan pembangunan,” kata M Ari Satriawan.
Tersangka MR telah melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) Balai Pekon.
“Anggaran pembangunan telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai RAB,” ucap M Ari Satriawan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Unit Idik III Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin AKP M Ari Satriawan selaku Kasat Reskrim melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.
Baca Juga : 6 Orang Ditangkap Polisi karena Narkoba
“Petugas mendatangi dan menggeledah rumah persembunyian MR di Desa Bojongcae kemudian membawanya ke Mapolsek Cibadak untuk di introgasi dan dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas M Ari Satriawan.





Lappung Media Network