Pekon – Polisi tangkap warga asal Desa Hujung, Lampung Barat pada 21Mei 2022 kemarin.
Penangkapan ini diumumkan dalam laporan tertulis tentang penangkapan yang dilakukan Polsek Sekincau tersebut.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Beri Bantuan ke Personel yang Rumahnya Kebakaran
Berdasar pada laporan tertulis ini, disebutkan kalau penangkapan itu dilakukan terhadap pria berusia 30 tahun berinisial ER dan bertempat tinggal di Desa Hujung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Sebagai informasi, ER ditangkap atas laporan polisi Tipe B yang diterima Polsek Sekincau.
ER diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
“Pada Sabtu, 21 Mei 2022, pukul 20.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Sekincau ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” demikian ditulis dalam laporan Polsek Sekincau.
Pada laporan Polsek Sekincau tersebut dijelaskan bahwa ER diduga melemparkan kayu kopi kepada korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Baca Juga : Pj Peratin Pajar Agung Dipenjara karena Korupsi
Sebelum mengalami luka robek itu, korban disebutkan bersama dengan tiga orang anak lainnya sedang bermain di air irigasi milik ER.
“Korban bersama dengan ketiga orang temannya sedang bermain di air irigasi sawah milik terlapor. Tidak lama kemudian terlapor melemparkan sebilah kayu ke arah korban yang sedang bermain bersama temannya sehingga kayu tersebut mengenai kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala,” tulis laporan Polsek Sekincau itu.





Lappung Media Network