Pekon – Polisi ungkap tanaman ganja register 34 B ataran arum tangki tebak hutan register yang berbatasan dengan kabupaten Lampung Utara.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Sat Narkoba Polres Lambar ungkap pemilik tanaman ganja di kawasan hutan register 34 B
Baca Juga : Polres Lampung Barat Tersangkakan Mahasiswa Pesan Ganja
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus pemilik tanaman ganja yang berada di ataran arum register 34 B Tangki Tebak.
Lokasinya berada pada kawasan hutan register 34 B, berbatasan dengan wilayah kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Barat, pada Jumat (14/10/2022).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Narkoba, Iptu Juherdi menuturkan bahwa pihaknya dibantu Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah berhasil menangkap pemilik tanaman ganja di kawasan hutan register 34 B.
Diduga pemilik tanaman ganja tersebut adalah DH (34), warga Pekon Tribudi Sukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Berawal pada Selasa (11/10/2022) Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Sat Narkoba Polres Lampung Barat telah menemukan 3 batang tanaman ganja di kawasan hutan register 34 B.
Kemudian Tekab 308 Polsek Sumber Jaya bersama Sat Narkoba Polres Lambar melakukan penyelidikan terhadap pemilik tanaman ganja tersebut.
Dan pada Kamis (13/10/2022) tim yang dipimpin oleh Panit 1 unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Ipda Mahmudi berhasil mengamankan terduga pemilik tanaman ganja tersebut yaitu DH.
“Pelaku DH ditangkap di Jalan Lintas Sumber Jaya – Liwa tepatnya di Patung Tugu Sukarno Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumber Jaya Lampung Barat,” ungkap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku DH mengakui bahwa benar telah menanam ganja pada tiga bulan lalu atau sekitar pertengahan bulan Juli 2022 dan untuk konsumsi sendiri.
Tim juga mendapatkan 1 amplop yang berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam dapur rumahnya.
Dari keterangan DH, dia mendapatkan biji ganja dari seorang temannya AT (25), warga Pekon Tribudi Makmur, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya bersama Sat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menuju ke tempat AT, dan berhasil mengamankan AT yang sedang berada di kediamannya.
“Kemudian siang harinya, Kamis (13/10/2022), sekira jam 11.00 WIB, tim melakukan pencarian dan penyisiran kembali untuk yang kedua kalinya di lokasi kebun milik DH yang berada di kawasan hutan register 34 ataran arum,” jelas Kasat.
Dan ditemukan lagi 1 batang tanaman Ganja dalam polybag yang disimpan di dalam semak belukar dan 1 buah polybag plastik warna hitam berisi tanah.
Baca Juga : 6 Orang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Sehingga jumlah barang bukti tanaman ganja dlm polybag sebanyak 4 batang tanaman ganja dan 1buah polybak bekas tanaman.
“Selanjutnya terduga pelaku DH dan AT serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumber Jaya guna dilakukan proses penyelidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat,” pungkasnya.