Berdasarkan laporan polisi tersebut, kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit melakukan penyelidikan. Lalu pada Minggu (25/6/2023), sekira jam 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Pekon Heni Arong, Kecamatam Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.
Selanjutnya, dengan gerak cepat, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pemuda yang diduga telah melakukan pencurian ikan pada keramba milik korban Maidar. Lalu pada saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada keramba ikan di Pekon Kagungan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa sebuah serokan ikan, dua buah bambu panjang, tiga karung bekas pelet pakan ikan, sepeda motor merek TVS warna hitam dan dua buah plastik.
“Kini ketiga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan dan dibawa ke Polsek Balik Bukit, guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka akan dijerat sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana,” pungkas Iptu Arnis Daely.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network