Pekon – Polsek Pesisir Tengah tangkap buronan hingga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pelaku berinisial MG (23) warga Way Krui kini diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Dua Buronan Curat di Jakarta Timur
Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap DPO kasus pencurian HP Realme C25 di Kelurahan Cieriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi berhasil menangkap DPO pencurian HP berinisial MG (23) warga Way Krui ini pada Selasa (27/09/2022) sekira jam 23.45 WIB.
DPO berinisial MG (23), merupakan terduga pelaku pencurian HP android merek Realme C25 yang terjadi pada Jumat (26/08/2022) di rumah korban DS (42), warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan DPO kasus pencurian HP pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang DPO kasus pencurian HP berinisial MG (23) pada Selasa (27/09/2022) sekira jam 23.45 WIB, di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Zaini Dahlan.
Penangkapan pelaku MG (23) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / SEK PERENG / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022.
“Tekab 308 unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh Ipda Harunur Rasyid melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang melarikan diri,” kata Zaini Dahlan.
Pelaku dan kasus pencurian HP milik korban DS (42), warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah berjumlah 2 orang.
“Pelaku BI (27) warga Kecamatan Ulu Krui, Pesisir Barat, petugas tangkap Senin (12/09/2022) dan baru kemudian pelaku MG (23) yang kami tangkap Selasa (27/09/2022) di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ucap Zaini Dahlan.
Kini kedua terduga pelaku sudah tertangkap dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Pesisir Tengah.
Baca Juga : Polisi Lumpuhkan Pelaku Bongkar Toko di Lumbok Seminung
“Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Zaini Dahlan.





Lappung Media Network