Pekon – Polsek Sekincau tangkap warga asal Buay Pemaca karena mencuri pada 25 Mei 2022 kemarin.
Penangkapan terhadap pria berinisial AB ini didasarkan pada laporan korban yang mengalami kehilangan alat komunikasi, 10 pack rokok dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.
Baca Juga : Polsek Pesisir Tengah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Motor
Kepala Polsek Sekincau, Kompol Sukimanto mengatakan kalau pelaporan korban tersebut dilakukan pada 20 Mei 2022 lalu. Adapun peristiwa yang dialami korban tersebut terjadi pada 4 Mei 2022 lalu.
AB yang merupakan warga Kelurahan Sinar Danau, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan ini menyebabkan kerugian total terhadap korban sejumlah Rp 7,5 juta.
Kompol Sukimanto membeberkan secara ringkas isi laporan korban atas peristiwa yang terjadi di dalam warung korban di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
”Pelapor bersama anak dan isterinya pergi ke Pasar Serengit di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, pelapor setibanya di rumah mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” ujar Sukimanto.
Polsek Sekincau yang menerima laporan tersebut, kata Sukimanto, kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan awal diketahui bahwa terlapor pada 24 Mei 2022 berada di Kecamatan Buay Pemaca.
”Selanjutnya anggota langsung menuju ke Kelurahan Sinar Danau, Kecamatan Buai Pemaca, Kabupaten OKU Selatan tersebut,” terang Sukimanto.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Tangkap Perampok yang Buron Sejak 2013 Silam
Polsek Sekincau dalam melakukan penangkapan terhadap AB dikatakan Sukimanto dibantu oleh Polsek Muara Dua dan Polres OKU Selatan.
”Setelah dilakukan penangkapan, dilanjutkan dengan interogasi. Dari interogasi itu, pelaku mangakui perbuatannya,” ungkap Sukimanto.





Lappung Media Network