Pekon – Polsek Sumber Jaya tangkap 2 pelaku maling motor di Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat. Kini 2 pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber Jaya, Lampung Barat.
Baca Juga : Polsek Pesisir Tengah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Motor
Polsek Sumber Jaya berhasil ungkap kasus curanmor yang terjadi di Pemangku Pujaya, Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu Lampung Barat.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan 2 pelaku pada Minggu (18/09/2022) dari dua lokasi berbeda.
“Petugas telah mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor berinisial SM (51) dan JN (32) dari dua lokasi berbeda,” ujar Ery Hafri, Senin (19/09/2022).
Kedua terduga pelaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BE 5340 MF, Noka : MH32P20047K588670 Nosin : 2P2-589231, dari rumah korban AR di Kecamatan Kebun Tebu, pada Kamis (25/08/2022) jam 04.00 WIB.
“Serangkaian penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrm, Ipda Mahmudi mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku,” kata Ery Hafri.
Pelaku SM (51) ditangkap pada Minggu (18/09/2022) sekira jam 17.30 WIB ketika dia berada di Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
“Sedangkan JN (32) ditangkap pada Minggu (18/09/2022) sekira jam 22.30 WIB ketika dia di Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat,” ucap Ery Hafri.
Kedua terduga pelaku telah mencuri sepeda motor sebagai mana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Baca Juga : Polsek Pesisir Selatan Tangkap Pencuri Motor di Biha
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Ery Hafri.





Lappung Media Network