Pekon – Polsek Sumber Jaya tangkap dua buronan curat, RI (40) dan MN (21), di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada 31 Mei 2022.
Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/145/V/ 2022:PLDLAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SBJ.
Baca Juga : Kurir J&T Express Ditangkap Polisi
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri, dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Juni 2022, mengatakan penangkapan buronan curat (pencurian dengan pemberatan) bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Ciracas.
“Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Ipda Baskoro Budiharjo, yang mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di kontrakan sekitaran Terminal Kampung Rambutan,” ujar Kompol Ery Hafri.
Kepala Polsek Sumber Jaya ini menyampaikan dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti hasil kejahatan.
Yaitu satu buah jaket berwarna merah yang digunakan dalam pencurian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.
“Selanjutnya anggota Polsek Sumber Jaya kembali ke Mako guna melakukan pemeriksaan,” kata Kompol Ery Hafri.
Kapolsek menjelaskan kronologis peristiwa curat yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10.500.000.
Baca Juga : Dua Orang Warga Asal Pahmungan Ditangkap Polisi
Kedua pelaku curat beraksi di rumah Muhammad Saepulloh, seorang pengurus Masjid An-Nur, Pekon Fajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat, pada Sabtu (29/5) antara pukul 10.00-11.30 Wib.
“Pelaku berhasil membobol pintu belakang rumah korban dan membawa barang berupa satu unit Handphone merk Oppo A1K dan uang tunai sekira Rp9.000.000,” tutup Kepala Polsek Sumber Jaya ini.





Lappung Media Network