Pekon – Polsek Sumber Jaya tangkap pencuri alat pemotong rumput pada 25 Mei 2022.
Penangkapan ini dilakukan Polsek Sumber Jaya berdasarkan aduan korban yang menyebut mengalami kerugian sejumlah Rp 1.500.000. Laporan korban ke Polsek Sumber Jaya diketahui dilaporkan sejak 23 Mei 2022.
Baca Juga : Warga Asal Suoh Ditangkap Karena Curi Telur Ayam
Alat pemotong rumput tersebut disebutkan telah dicuri sejak 30 Januari 2022 lalu di areal pesawahan yang berlokasi di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.
Adapun penangkapan terhadap seseorang berinisial SP ini disampaikan Kepala Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Ipda Baskoro Budiharjo pada 26 Mei 2022.
Penangkapan ini dikategorikan sebagai hasil ungkap kasus yang dilakukan Polsek Sumber Jaya sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2022.
Baskoro Budiharjo menjelaskan secara ringkas mengenai kronologis peristiwa yang disebutkan korban dalam laporannya ke Polsek Sumber Jaya.
”1 unit alat pemotong rumput milik korban diduga dicuri oleh pelaku SP dengan cara membobol gubuk milik korban,” beber Baskoro.
Berdasar pada penyelidikan awal, jelas Baskoro, alat potong rumput milik korban didapati sedang dalam penguasaan seorang warga lainnya bernama Andi Sutawijaya.
Baca Juga : Polsek Sekincau Tangkap Warga Asal Buay Pemaca OKU Selatan
Andi Sutawijaya, terus Baskoro, dalam pengakuannya menyebut kalau alat potong rumput tersebut dibelinya dari pelaku SP yang telah ditangkap tersebut. Berangkat dari pengakuan Andi Sutawijaya tadi, kemudian dilakukan pengintaian terhadap SP.
”Selanjutnya personel Polsek Sumber Jaya mendatangi rumah pelaku namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Setelah itu pelaku diketahui sedang melintasi jalan yang biasa ia lalui dan dilakukan penangkapan,” ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya ini.





Lappung Media Network