Pekon – Modus beli sebotol minuman, pengedar uang palsu ditangkap Polisi Sektor Sumber Jaya, Lampung Barat, seorang pelaku kini meringkuk dijeruji besi Mapolsek Sumber Jaya.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah berhasil ungkap kasus peredaran uang rupiah palsu yang terjadi di Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, pada Senin (10/10/2022).
Baca Juga : Polisi Tembak Warga Asal Kecamatan Wonosobo Tanggamus
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri menjelaskan pada hari Minggu (09/10/2022).
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah mengamankan pelaku berinisial KD (28) warga Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan karena dugaan mengedarkan uang rupiah palsu.
Baca Juga : Kasus Pencurian Sejak 2016 Silam di Lumbok Seminung Resort Terungkap
“Kejadian berawal pada Sabtu (08/10/2022) sekira jam 19.45 WIB, ketika terduga pelaku KD mampir ke warung milik korban Susta Hernia (26), untuk membeli sebotol minuman menggunakan mata uang pecahan Rp100 ribu,” ujar Ery Hafri, Senin (10/10/2022).
Pada saat korban menerima uang pembayaran tersebut merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya.
“Karena uang yang diterima seperti uang palsu dan merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumber Jaya,” kata Ery Hafri.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.
Dan berhasil mengamankan terduga pelaku KD yang sedang berada di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan dompet milik pelaku yang berisi uang rupiah dan diduga palsu.
Jumlah uang yang terdapat pada pelaku KD adalah uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 29 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 1 lembar.
Baca Juga : Kurir J&T Express Ditangkap Polisi
Sehingga jumlah uang yang diduga palsu sebanyak Rp3,030 juta dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ery menambahkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama Asep alias Roni (DPO) warga Purwakarta Jawa Barat, yang dikenalnya dari media sosial facebook dan WhatsApp.
Baca Juga : Polisi Lumpuhkan Pelaku Bongkar Toko di Lumbok Seminung
Harga uang palsu yang yang dibeli oleh KD adalah Rp1 juta untuk 5 juta uang rupiah palsu, yang dikirim melalui ekspedisi JNE.





Lappung Media Network