Sewaktu korban masuk kedalam warung kelontong merasa terkejut, karena melihat kondisi jendela warung rusak dan terbuka, yang sebelumnya dalam keadaaan tertutup.
“Selanjutnya korban mengecek etalase rokok dalam kondisi terbuka dan sebanyak 26 bungkus rokok dari berbagai merek serta minyak goreng kemasan 450 ml sebanyak 3 bungkus sudah tidak ada,” imbuhnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir tengah, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B- 746 / XI / 2022/ SPKT.SEK PETENG/ RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 04 November 2022.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap 2 Pelaku Maling Motor
Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Tekab 308 Polsek Pesisir tengah yang dipimpin oleh Ipda Harunur Rasyid langsung melakukan penyelidikan.
Dan belum 24 jam, Tim berhasil menangkap terduga pelaku AH yang sedang berada di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga : Polsek Sekincau Tangkap Warga Asal Buay Pemaca OKU Selatan
Pada saat dilakukan introgasi, AH mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian warung kelontong dan ditemukan satu kantong plastik hitam untuk membungkus barang hasil curian.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Pesisir Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Zaini.





Lappung Media Network