Pekon – Korban alami patah tangan dan luka robek dikepala, 2 pelaku penganiayaan ditangkap Polisi Resor Lampung Barat, pada Selasa (29/11/2022).
Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap 2 pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban alami patah tulang dan luka robek dikepala.
Baca Juga : Dua Orang Warga Asal Pahmungan Ditangkap Polisi
Baca Juga : Kurir J&T Express Ditangkap Polisi
2 pelaku penganiayaan yang ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Barat berinisial RA (41) dan MA (37) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Pelaku RA (41) dan MA (37) ditangkap Polisi lantaran menganiaya korban bernama Muslimin, hingga korban mengalami patah tangan kiri dan luka robek dibagian kepala, pada Sabtu (26/11/2022) sekira jam 12.00 WIB.
Kasat Reskrim, AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho mengumumkan penangkapan 2 pelaku penganiayaan di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
“Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, pada Selasa (29/11/2022), ujar M. Ari Satriawan, Selasa (29/11/2022) siang.
AKP M. Ari Satriawan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penangkapan pada 2 pelaku penganiayaan di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis.
“Mereka diamankan atas laporan Polisi : LP/B/621/XI/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 27 November 2022 yang disampaikan oleh Ridwan (41) anak dari korban Muslimin,” jelas Kasat Reskrim.