Pekon.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau, pada Sabtu (29/4/2023), tangkap seorang pencuri handphone di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak.
Identas pencuri handphone di Pekon Kegeringan yang ditangkap aparat Polsek Sekincau ini adalah berinisial HR (20). Pelaku HR telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pada hari Rabu (16/2/2022) yang lalu, sekira jam 02.00 WIB. Yakni di rumah korban, bernama Yulia Oktaria (24), yang juga warga Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku HR adalah dengan cara masuk ke rumah korban Yulia Oktaria melalui sisi sebelah kiri rumah korban. Kemudian pelaku HR memanjat rumah korban memakai alat bantu kayu balok, lalu menuruni tangga di arah dapur, kemudian mengambil handphone merek infinix berwarna hijau dalam keadaan sedang di cas.
Mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H, dalam keterangannya, Kapolsek Sekincau AKP Jauhari mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial HR, karena diduga telah melakukan tindak pidana Curat yang terjadi pada hari Rabu (16/2/2022) yang lalu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS