Pekon.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, pada Selasa (16/5/2023), meringkus DPO pembobol rumah kosong di Pekon Tugumulya.
Identitas pembobol rumah kosong di Pekon Tugumulya yang diringkus polisi ini adalah YG (15), merupakan warga Pekon Muara Jaya 1, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Seorang pelaku lainnya, yakni inisial IJ sudah terlebih dahulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat.
Peristiwa kasus pembobolan rumah ini, kejadiannya bermula pada hari Jumat (21/4/2023) yang lalu, korban Maradona Saputra (37) meninggalkan rumahnya di pagi hari. Kemudian saat kembali pulang ke rumahnya, sekira pukul 14.00 WIB,korban melihat jendela rumah sudah terbuka dan kondisi di dalam rumah berantakan.
Barang-barang berharga milik korban pun sudah hilang dibawa pencuri diantaranya televisi, PS 2, CDI motor, tabung gas elpiji, speaker, boster antena, beras 50 kg, pakaian dan celengan berisi uang senilai Rp500.000. Diperkirakan korban mengalami kerugian atas kejadian tersebut Rp4.000.000.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke Polsek Sumber Jaya, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2023/ POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Sumber Jaya, Tanggal 24 April 2023.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS