Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-169/III/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAU/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 14 Juni 2022. Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Hendri Purna Irawan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada hari Sabtu (29/4/2023), Ipda Hendri bersama anggota, berhasil mengamankan HR di rumah kediamannya. “Setelah diinterogasi oleh petugas, HR mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian Handphone di rumah Yulia,” demikian ungkap AKP Jauhari.
Kini terduga pelaku HR berikut barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 10 berwana hijau di bawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekincau juga menambahkan, bahwa pelaku HR diduga telah melakukan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. “Dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network