Pekon – Seorang warga Pekon Kampung Jawa ditangkap Polisi Resor Lampung Barat lantaran miliki Narkoba jenis sabu, pada Senin (31/10/2022), sekira jam 03.15 WIB.
Baca Juga : 6 Orang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat menangkap seorang warga Pekon Kampung Jawa karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.
Seorang warga Pekon Kampung Jawa yang ditangkap Polisi berinisial IH (27) diduga telah menyalahgunakan Narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku IH (27) adalah warga Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Res Narkoba, Iptu Juherdi Sumandi dalam keterangan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan seorang warga Pekon Kampung Jawa tersebut.
“Petugas mengamankan seorang warga Pekon Kampung Jawa berinisial IH (27) pada Senin (31/10/2022), sekira jam 03.15 WIB kemarin,” ujar Juherdi Sumandi
Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa pihaknya menangkap seorang warga Pekon Kampung Jawa lantaran kepemilikan Narkoba jenis sabu.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu yang dibungkus timah rokok dari tangan terduga pelaku,” kata Juherdi Sumandi menjelaskan.
Pihak Kepolisian Resor Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
“Tim opsnal segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu dengan melakukan penyelidikan,” ucap Kasat Res Narkoba.
Hasil penyelidikan pihak Sat Res Narkoba membuahkan hasil dengan berhasil menangkap seorang warga Pekon Kampung Jawa berinisial IH (27).
“Selain Narkoba jenis sabu yang sempat dibuang pelaku di selokan pinggir jalan, kami juga menyita 1 unit ponsel merk Samsung warna biru,” tandas dia.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Narkoba
Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang warga Pekon Kampung Jawa berinisial IH (27), berikut barang bukti ke Mapolres Lampung Barat.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut dan menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Juherdi Sumandi mengakhiri keterangan.