Pekon.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Lampung Barat, pada Selasa (4/4/2023), ringkus dua pemuda pemilik sabu di Pekon Pagar Dewa.
Identitas dua pemuda pemilik sabu di Pekon Pagar Dewa, yang berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat ini adalah berinisial IH (22) dan AS (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H, dalam keterangannya Kasat Narkoba Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M. mengatakan, bahwa benar pihaknya pada hari Senin 3 April 2023, telah mengamankan dua orang laki-laki karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu.
Melalui upaya penggeledahan yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berat bruto 1,06 Gram,” demikian ujar Iptu Juherdi Sumandi.
Lebih lanjut, Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku IH dan AS mengakui Narkoba jenis sabu tersebut milik mereka berdua. “Setelah dilakukan interograsi, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka berdua,” kata Iptu Juherdi.
Demi pemeriksaan lebih lanjut, kini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampung Barat.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga menambahkan, bahwa salah satu pelaku yang diringkus memang merupakan target operasi. “Dari kedua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut. Salah satunya merupakan Target Operasi (TO), dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS