Pekon.Lappung.COM – Lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sinte, pada Rabu (12/4/2023), dua pemuda
diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat.
Identitas dua pemuda yang diciduk dalam Operasi Antik Krakatau 2023 Polres Lampung Barat, lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis tembakau site ini adalah berinisial RL (19), merupakan warga Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit. Sedangkan JM (23) JM), merupakan warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Para pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau sinte ini diamankan di tempat yang terpisah. Pelaku RL diamankan di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, sekira pukul 02.00 WIB. Sedangkan JM diamankan di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabulaten Lampung Barat.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, SH mengatakan, bahwa benar pihaknya pada hari Rabu (12/4/2023) telah mengamankan dua orang remaja berinisial RL dan JM karena kedapatan memiliki dan membawa narkotika golongan I jenis tembakau sinte.
“Saat dilakukan penggeledahan pada RL ditemukan barang bukti dalam wadah kotak rokok yang terbakar dan di dalamnya terdapat satu puntung narkotika jenis tembakau sinte,” ujar Kasatresnarkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network