Pekon.Lappung.COM – Polisi berhasil ungkap kasus Narkoba di Lampung Barat, pada Rabu (12/4/2023), tangkap seorang pemuda lantara kedapatan memiliki sabu.
Identitas seorang pemuda yang ditangkap polisi pada ungkap kasus Narkoba di Lampung Barat ini adalah berinisial MD (22), merupakan warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, SH mengatakan, bahwa benar pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023), sekitar jam 11.30 WIB, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MD, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis sabu.
“Pelaku MD diamankan polisi karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu, saat berada di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung barat,” ujar Iptu Jhoni Apriwansyah.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat mengungkapkan, bahwa barang bukti narkotika diperoleh aparat saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 8 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba.
Kemudian setelah dilakukan interograsi, pelaku MD mengakui, bahwa barang tersebut yaitu 8 plastik klip yang berisi sabu dan sebuah Handphone merek Vivo Y12s warna biru merupakan miliknya.
“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Jhoni Apriwansyah.
Kasatresnarkoba juga menambahkan, bahwa pelaku MD akan jerat Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS