Kronologis Kejadian Penganiayaan
AKP M. Ari Satriawan membeberkan peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan 2 pelaku berinisial RA (41) dan MA (37) pada korban Muslimin.
“Kedua pelaku melakukan pengeroyokan pada Sabtu (26/11/2022) sekira jam 12.00 WIB di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis,” beber Kasat Reskrim.
Mereka berdua mengeroyok dan menganiaya korban Muslimin dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan kayu, hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan patah tangan kiri.
“Mengetahui ayahnya menjadi korban pengeroyokan, Ridwan (41), sebagai anak dari Muslimin melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Barat, pada 27 November 2022,” ucap M. Ari Satriawan.
Tekab 308 Polres Lampung Barat segera melakukan penyelidikan dan pulbaket berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP.
Baca Juga : Warga Asal Pagar Dewa Lampung Barat Diringkus Polisi Karena Mencuri
Baca Juga : Polres Lampung Barat Razia Lalu Lintas Gabungan
Setelah Tim Tekab 308 mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku penganiayaan sedang berada di rumahnya di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, mereka langsung bergerak untuk melakukan upaya paksa.
“Upaya paksa pada kedua terduga pelaku penganiayaan di pimpin oleh Kanit Idik I Polres Lampung Barat, Ipda Dickson Efry Banne,” imbuh Kasat Reskrim.
Baca Juga : Pemuda Asal Gedung Surian Curi 61 Kg Lada Hitam
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Curanmor Asal Pekon Purawiwitan
2 pelaku penganiayaan berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan mereka pada korban Muslimin.
“Kini 2 pelaku penganiayaan beserta barang bukti tindak pidana sudah petugas amankan di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana,” pungkas M. Ari Satriawan.





Lappung Media Network