Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H, melalui Kasatres Narkoba Iptu Juherdi Sumandi S.H, M.H mengatakan, bahwa benar pada hari Rabu (15/3/2023), Polres Lampung Barat tangkap pemuda berinisial YH (29), pemilik Narkoba jenis sabu.
Menurut Iptu Juherdi Sumandi, dari aksi penggeledahan yang dilakukan polisi. Petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip berisi sabu. Kini YH, dibawa ke Polres Lampung Barat karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.
Dengan unsur Pidana Narkotika, yaitu “Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar,” tandas Kasatres Narkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network