Pekon – Terjaring patroli hunting C3, remaja pembawa ganja ditangkap Polsek Sumber Jaya saat sedang nongkrong di Pekon Muara Baru, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya berhasil menangkap remaja pembawa ganja berinisial RD (18) lantaran kedapatan membawa 2 bungkus plastik berisi ganja kering.
Baca Juga : Korban Alami Patah Tangan dan Luka Robek Dikepala, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
Remaja pembawa ganja berinisial RD (18) ditangkap Tekab 308 Polsek Sumber Jaya, pada Rabu (01/02/2023) sekira Jam 23.00 WIB saat sedang nongkrong di Pekon Muara Baru, Kecamatan Kebun Tebu.
Informasi penangkapan remaja pembawa ganja berinisial RD (18) disampaikan Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho.
“Patroli hunting Tekab 308 Polsek Sumber Jaya mengamankan seorang remaja berinisial RD (18) warga Pekon Muara Baru, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat, pada Rabu (01/02/2023) sekira Jam 23.00 WIB,” ujar Kompol Ery Hapri, Jumat (03/01/2023).
Baca Juga : Usai Kabur ke Bogor, Pelaku Penganiayaan Bocah Asal Pekon Penengahan Menyerahkan Diri
Kompol Ery Hapri mengatakan pelaku RD (18) terjaring patroli hunting C3 Tekab 308 Polsek Sumber Jaya saat sedang nongkrong dipinggir jalan Pekon setempat.
“Pelaku RD diamankan karena memiliki 2 bungkus plastik berisi ganja kering saat digeledah petugas Tekab 308 Polsek Sumber Jaya,” kata Kapolsek.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembawa Ganja
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri membeberkan kronologi penangkapan pelaku pembawa ganja pada awak media.
“Kejadian bermula pada Rabu (01/02/2023) sekira jam 23.00 WIB, Tekab 308 Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi sedang melaksanakan patroli hunting antisipasi C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah Kecamatan Kebun Tebu,” ucap Kompol Ery Hapri.
Saat tiba di Pekon Muara Baru didapatkan seorang laki-laki yang tak dikenal yang mengaku bernama RD sedang nongkrong duduk di atas sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah tanpa Nopol.
Polisi yang curiga akan gerak-gerik RD langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dia pakai, dari pelaku didapatkan 2 bungkus plastik yang berisikan daun ganja kering.
Baca Juga : Polsek Sekincau Tangkap Pencuri Asal Kelurahan Pasar Liwa
Dari hasil pemeriksaan pelaku RD mengakui bahwa mendapatkan daun ganja kering dengan cara membeli melalui aplikasi instagram melalui akun STREET-LINE-SUMATRA dengan mentransferkan uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp700 ribu.
“Setelah uang ditransfer pemilik akun IG dimaksud mengirimkan alamat melalui Geogle Maps Sukarame Bandar Lampung,” jelas Kompol Ery Hapri.
Kini remaja pembawa ganja berinisial RD (18) dan barang bukti diamankan Mapolsek Sumber Jaya guna dilakukan pengembangan penyelidikan.
Baca Juga : Mencuri Pisang Capendis 742 Kg, Maling Asal Pekon Sinar Jaya Ditangkap Polsek Sumber Jaya
Terduga pelaku RD telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Selanjutkan pelaku RD dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Ery Hapri.