Pekon – Mencuri pisang capendis 742 kg, maling asal Pekon Sinar Jaya ditangkap Polsek Sumber Jaya, pada Rabu (01/02/2023) sekira jam 13.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya menangkap maling asal Pekon Sinar Jaya berinisial AB (31) atas dugaan pencurian 742 kg pisang capendis kebun milik Supardi (34) warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Pencuri Alat Pemotong Rumput
Maling asal Pekon Sinar Jaya berinisial AB (31) ditangkap Tekab 308 Polsek Sumber Jaya pada Rabu (01/02/2023) sekira jam 13.00 WIB atas dugaan tindak pidana curat.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap tindak pidana curat 742 kg buah pisang capendis atas laporan korban Supardi pada pihak Kepolisian.
Informasi penangkapan maling asal Pekon Sinar Jaya berinisial AB (31) disampaikan Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hapri mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho.
“Tekab 308 Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (31) warga Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, pada Rabu (01/02/2023) sekira jam 13.00 WIB,” ujar Kompol Ery Hapri, Kamis (02/02/2023).
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Dua Buronan Curat di Jakarta Timur
Kompol Ery Hapri mengatakan penangkapan maling asal Pekon Sinar Jaya berinisial AB (31) atas dugaan curat 742 kg buah pisang capendis di kebun korban Supardi (34).
“Pelaku AB (31) diduga telah melakukan curat 742 kg buah pisang capendis di kebun korban Supardi warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat,” kata Kapolsek Sumber Jaya.
Kronologi Curat 742 Kg Buah Pisang Capendis
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hapri membeberkan kronologi curat 742 kg buah pisang capendis yang dilakukan pelaku AB (31).
“Pencurian terjadi pada Senin (30/01/2023) sekira jam 22.00 WIB di kebun milik korban Supandi (34) warga Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat,” beber Kompol Ery Hapri.
Dan korban melaporkan kejadian curat ke Mapolsek Sumber Jaya, dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-04/02/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 01 Februari 2023.
“Kemudian berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh korban Supandi (34), Tekab 308 Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan,” ucap Kompol Ery Hapri.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap 2 Pelaku Maling Motor
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya pada Rabu (01/02/2023) sekira jam 13.00 WIB Polisi melakukan penangkapan.
“Pelaku AB (31) kita amankan saat dia berada dirumahnya berikut mobil Suzuki APV nopol BE 1371 GS warna merah,” tandas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan getah pisang berikut 2 buah pisang yang masih ada didalam mobil milik pelaku AB (31).
Modus Pencurian 742 Kg Buah Pisang Capendis
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hapri menjelaskan modus pencurian 742 kg buah pisang capendis yang dilakukan maling asal Pekon Sinar Jaya berinisial AB (31).
“Pelaku AB (31) menjalankan aksi curat pada Senin (30/01/2023) sekira jam 22.00 WIB malam hari dengan modus memotong bonggol pisang jenis capendis lalu memasukkan ke mobil Suzuki APV miliknya,” jelas Kompol Ery Hapri.
Setelah berhasil mencuri 742 kg buah pisang capendis milik korban Supandi, pelaku AB kemudian menjual hasil curian ke pedagang pisang bernama Rio di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
“Akibat aksi pencurian 742 kg buah pisang capendis yang dilakukan pelaku AB, korban Supandi ditaksir mengalami kerugian Rp1.187.200,-,” ungkap Kapolsek memberi perincian.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Curanmor Asal Pekon Purawiwitan
Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku AB (31) berupa 1 buah karung warna putih lis biru terdapat getah pisang, 1 buah pisau panjang 50 cm, 1 buah pisau panjang 30cm terdapat getah pisang dan 1 mobil Suzuki APV nopol BE 1371 GS warna merah.
“Kini terduga pelaku AB (31) berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek Sumber Jaya.