Pekon – Diberi tumpangan menginap di rumah, warga Kecamatan Balik Bukti malah mencuri. Polsek Sekincau tangkap pencuri asal Kelurahan Pasar Liwa, pada Kamis (26/01/2023).
Tekab 308 Polsek Sekincau berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Dua Buronan Curat di Jakarta Timur
Pencuri asal Kelurahan Pasar Liwa berinisial RA (23), ditangkap Tekab 308 Polsek Sekincau atas dugaan pencurian dengan pemberatan pada Kamis (26/01/2023).
Kabar penangkapan pencuri asal Kelurahan Pasar Liwa berinisial RA (23) disampaikan Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho.
“Tekab 308 Polsek Sekincau telah mengamankan seorang pria berinisial RA (23) warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, pada Kamis (26/01/2023),” ujar Kompol Sukimanto.
Baca Juga : Warga Asal Pagar Dewa Lampung Barat Diringkus Polisi Karena Mencuri
Kompol Sukimanto mengatakan alasan penangkapan warga asal Kelurahan Pasar Liwa berinisial RA (23) atas dugaan pencurian uang di rumah korban Rakibi (64) warga Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
“Pelaku RA (23) di duga melakukan pencurian uang di rumah korban Rakibi (64) warga Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis,” kata Kompol Sukimanto.
Kronologi Kasus Curat
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto menjelaskan kronologi kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh RA (23).
“Pelaku RA (23) tidak saling kenal dengan korban Rakibi (64). Pada Minggu (23/01/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku bertamu ke rumah korban,” jelas Kapolsek Sekincau.
Kemudian pelaku duduk di ruang tamu rumah korban sambil berbincang dan bermain ponsel hingga larut malam.
“Saat larut malam sekira jam 01.00 WIB, korban menyuruh pelaku RA agar menginap di rumah orang lain yang pelaku kenal. Permintaan Rakibi tidak dihiraukan pelaku, hingga korban meninggalkan pelaku diruang tamu sendirian karena korban pergi tidur,” beber Kompol Sukimanto.
Pada Senin (24/01/2023) sekira jam 04.00 WIB, Rakibi bersama istri terbangun untuk mempersiapkan barang dagangan mereka.
“Pelaku RA (23) yang masih di ruang tamu tersebut membantu mengeluarkan barang dagangan milik Rakibi,” ucap Kapolsek Sekincau.
Baca Juga : Polisi Lumpuhkan Pelaku Bongkar Toko di Lumbok Seminung
Usai pelaku membantu mengangkat barang dagangan milik korban, RA pamit untuk pergi meninggal rumah Rakibi.
“Saat istri korban mencari dompet miliknya yang ada di dalam tas, ternyata dompet dan uang tunai sudah raib, pada hal istri Rakibi meletakkan diatas tempat tidur,” jelas Kapolses Sekincau.
Kemudian Rakibi melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekincau, laporan Polisi Nomor : LP/B-04/I/2023/ SPKT /Sek Sekincau / Res Lambar/ Polda Lampung/Tanggal 23 Januari 2023.
Atas kejadian yang menimpa Rakibi, dia mengalami kerugian berupa uang tunai Rp13 juta dan 2 lembar KTP asli atas nama Kastini dan Rakibi.
Tekab 308 Polsek Sekincau yang dipimpin Aipda Mayroni Eka Pribadi melaksanakan penyelidikan atas laporan korban.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap Curanmor Asal Pekon Purawiwitan
Dengan dibantu Tekab 308 Polres Lampung Barat akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku RA (23) berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,7 juta, dompet milik korban dan 1 unit motor merk Sonic.
“Kini pelaku RA (23) berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekincau guna proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Sukimanto.