Dari ketiga orang terduga pelaku lahgun yang berhasil kita amankan, dua diantaranya RL (19) dan JM (23) adalah warga Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, sedangkan satunya MD (22) merupakan warga Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir barat.
Dari pelaku RL dan JM petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis tembakau sinte, sedangkan dari pelaku MD petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Kini ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berada di Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebagaimana dimaksud Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat Lampung Barat, agar turut serta bersama-sama membantu memberantas Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Perangi Narkoba, bersihkan jiwa dan pikiran, ingatkan kepada keluarga bahwa efek buruk Narkoba akan menyengsarakan hidup seseorang,” imbau Kasat Narkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network