Pekon – Usai kabur ke Bogor, pelaku penganiayaan bocah asal Pekon Penengahan menyerahkan diri ke Polsek Pesisir Tengah pada Minggu (18/12/2022).
Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah mengamankan pelaku penganiayaan bocah asal Pekon Penengahan berinisial MA (17) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga : Korban Alami Patah Tangan dan Luka Robek Dikepala, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
Pelaku penganiayaan bocah asal Pekon Penengahan berinisial MA (17) menyerahkan diri ke Polsek Pesisir Tengah usai kabur ke Bogor, Jawa Barat.
Informasi diamankannya pelaku penganiayaan bocah asal Pekon Penengahan berinisial MA (17) disampaikan Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho pada awak media.
Baca Juga : Polsek Pesisir Tengah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Motor
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan bocah asal Pekon Penengahan berinisial MA (17).
“Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur berinisial MA (17) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, pada Minggu (18/12/2022),” kata Kompol Zaini Dahlan, Senin (19/12/2022).
Kronologis Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan membeberkan kronologis tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku MA (17).
Kompol Zaini Dahlan menuturkan peristiwa penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku MA (17) terjadi di acara orgen tunggal yang ada di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa.
“Berawal dari korban Ismi dan Umar sedang menonton orgen tunggal dan sedang duduk dekat tangga di acara pesta tersebut, kemudian korban Ismi menegur pelaku MA (17) saat melintas dihadapan mereka,” beber Kompol Zaini Dahlan.
Lalu pelaku MA (17) menghampiri kedua korban dan langsung menarik kerah jaket korban Ismi sembari berjalan menaiki anak tangga menuju lantai dua rumah tempat acara.
“Tiba dilantai dua rumah, MA (17) mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkan ke arah badan korban Ismi hingga mengenai lengan sebelah kiri dan ketiak sebelah kiri,” tutur Kompol Zaini Dahlan.
Baca Juga : Polsek Pesisir Tengah Tangkap Buronan Hingga Cibinong
Saat pelaku MA (17) hendak kembali menusuk korban Ismi, datang korban Umar menerjang tubuh MA.
Namun saat Umar menerjang tubuh MA (17), pelaku menusukkan pisaunya dan mengenai engkel kaki sebelah kanan Umar.
“Setelah kejadian penganiayaan dengan penusukan pada kedua koban, pelaku MA (17) melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat,” ucap Kompol Zaini Dahlan.
Baca Juga : Polsek Pesisir Tengah Tangkap Pencuri Warung Kelontong
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pihak keluarga pelaku MA (17) di dampingi Peratin setempat menyerahkan pelaku MA ke Mapolsek Pesisir Tengah.
“Pihak keluarga pelaku MA (17) bersama Peratin setempat menyerahkan pelaku MA ke Mapolsek Pesisi Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Pesisir Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku MA oleh Polisi dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.